Toko Buku Online

Toko Buku Online
Toko Buku Online InsanBuku.com : Where's the book you can get!

Sabtu, 06 Agustus 2011

Ketika Jam Malam (Tidak) Dihiraukan

oleh: Awang Darmawan

Senin, 20 Desember 2010

06:15 – 08:05



Kita semua tahu jam malam IPB adalah pukul 21.00 atau jam 9 malam. Hal itu terpampang jelas dalam S.K. Rektor dan AD/ART kelembagaan. Jam malam jam 9 malam artinya tidak ada lagi kegiatan kemahasiswaan yang berlangsung di atas jam tersebut. Apa yang dimaksud dengan kegiatan kemahasiswaan? Kegiatan kemahasiswaan adalah seluruh kegiatan kelembagaan atau organisasi yang ada di IPB.

Nah, itu dari sisi formal. Coba kita lihat dari sisi informal. Sudah menjadi budaya di IPB, jam malam jam 9 malam. Bukan hanya diterapkan di kelembagaan, tetapi juga berlaku untuk para mahasiswi. Hampir semua kostan atau kontrakan mahasiswi (terutama yang muslimah) menerapkan peraturan tak tertulis ini. Namun dalam praktiknya tak semuanya mematuhi peraturan ini.

Setiap legal system yang dibuat oleh manusia pastinya memiliki tujuan yang baik untuk manusia itu sendiri. Terlepas dari penyalahgunaan atau ketidakpatuhan si pelaku. Berdasarkan historinya, jam malam ini sudah diterapkan di IPB secara informal sejak tahun 90-an. Hal ini dilatarbelakangi oleh kondisi sosial yang tidak aman pada waktu itu melewati jam 9 malam, terutama bagi para mahasiswi. Kasus pelecehan seksual bahkan pemerkosaan yang berujung pembunuhan kerap menghantui kaum hawa. Selain itu, masyarakat juga menilai wanita yang keluar atau pulang malam-malam adalah bukan wanita baik-baik. Secara logis kedua alasan ini dapat diterima karena pada hakikatnya manusia menginginkan kebaikan dan mengharapkan orang lain serta lingkungannya baik juga. Memasuki era reformasi, sekitar tahun 1997, jam malam mulai diperketat. Bahkan di beberapa kampus diterapkan jam 7 malam sebagai jam malamnya. Kondisi politik yang sangat mencekam menuntut demikian. Kali ini targetnya bukan hanya wanita, laki-laki pun seringkali menjadi target penculikan. Siapa pelakunya? Saya rasa Anda sudah tahu sendiri siapa pelakunya. Pasca reformasi, tahun 1999-an sepertinya tidak banyak mengalami perubahan karena kondisi politik juga belum stabil pada waktu itu.

Seiring perkembangan zaman yang sangat cepat, dibarengi dengan informasi yang sudah tidak terbendung lagi, perubahan nilai-nilai sosial itu mulai terasa. Termasuk di dalamnya jam malam. Baik secara ertulis maupun tidak tertulis, jam malam itu masih tetap jam 9 malam. Namun praktiknya mengatakan lain. Jam malam mulai bergeser ke pukul 21.15 ; 21.30 ; 22.00 bahkan hingga pukul 24.00. Kita bisa melihat masih banyak mahasiswi yang “lenggang” berjalan di sepanjang bara dan bateng di atas jam 9 malam. Pergeseran ini diakui oleh sebagian mahasiswi karena tuntutan peran di kelembagaan. Sebagian lagi juga mengatakan karena ada keperluan “penting” di luar, seperti mengerjakan tugas, ngelab, jenguk teman sakit, ngajar, pulang aksi, dan lain-lain yang tidak akan cukup kalau pun ditulis di kertas HVS sebanyak 1 rim.


Sepertinya kondisi yang aman dan nyaman tidak mendesak pelakunya untuk patuh pada norma sosial ini. Atau memang karena masyarakat sekarang ini memandang hal tersebut sebagai hal yang lumrah sehingga tidak adanya sanksi sosial membuat pelakunya merasa biasa-biasa saja.

Apa pun itu bukan hak saya untuk menjawab apalagi menghakimi. Semuanya kembali lagi kepada Anda selaku objek hukum. Peraturan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas atau omongan di bibir belaka tanpa adanya kepatuhan pelakunya. Dan jam malam selamanya akan tetap (tidak) dihiraukan jika tidak adanya kesadaran dan keinginan yang kuat dari semua pihak untuk tetap mempertahankan norma sosial ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar